Jemaah Haji Wafat Terima Asuransi Rp 33 Juta

Jemaah Haji Wafat Terima Asuransi Rp 33 Juta

\"\"Setiap jamaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi akan memperoleh dana pertanggungan Rp33 juta dari pihak asuransi jiwa yang akan diterimakan kepada ahli warisnya di dalam negeri. Sekretaris Daerah Kerja (Daker) Mekkah Misi Haji Indonesia Muhammad Khanif mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di Mekkah, Selasa (6/11). Sampai Selasa (6/11) pagi, sebanyak 309 jamaah haji Indonesia  meninggal di Arab Saudi sejak awal musim haji tahun ini, 20 September 2012. Pada musim haji tahun lalu (2011) sebanyak 516 orang anggota jamaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi. \"Kalau meninggalnya karena kecelakaan, seperti akibat tabrakan di jalan, nilai asuransinya dua kali lipat menjadi Rp66 juta,\" kata Khanif. Lain lagi jika kematian itu terjadi di dalam pesawat. Bila meninggal dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia, nilai asuransi penerbangannya sebesar Rp100 juta, sedangkan bila kematian terjadi di penerbangan Saudi Airline maka asuransi penebangannya sebesar US$10.000. \"Kalau meninggal di pesawat berarti jamaah haji mendapat dua asuransi, masing-masing asuransi jiwa melalui Kementerian Agama dan asuransi perjalanan lewat maskapai penerbangan,\" kata Khanif. Sementara, kalau jamaah haji mengalami cacat tetap maka ada lagi klasifikasinya sesuai dengan besaran nilai dalam isi polis asurannya terhadap tertanggung. Prosedur pengurusan administrasinya, lanjutnya, hanya memerlukan SKK (Surat Keterangan Kematian) dari pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Dasar pengeluaran SKK oleh Konjen RI adalah surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit Arab Saudi atau pihak Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI). Surat tersebut dapat diperoleh pihak ahli waris di Arab Saudi yang kemungkinan turut berhaji bersama jemaah yang meninggal, atau pihak ahli waris di dalam negeri menghubungi Kementerian Agama RI urusan haji. Bila tertera lima ahli waris yang tercatat sesuai isi Kartu Keluarga, maka diperlukan lagi surat kuasa kepada salah seorang ahli waris penerima asuransi kematian tersebut sesuai kesepakatan para ahli waris.(ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: